Cara Melakukan Verval NRG pada Aplikasi Padamu Negeri

Verval NRG mempunyai dua tujuan yaitu : Pertama, memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut. Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang
diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.
adapun cara untuk melakukan verval NRG adalah sebagai berikut :

Verval NRG bagi yang sudah mempunyai NRG
  1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK.
  2. Pilih layanan PADAMU PTK.
  3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
  4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut.
  5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
  6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
  7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
Verval NRG bagi yang belum mempunyai NRG
  1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK.
  2. Pilih layanan PADAMU PTK.
  3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
  4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih belum bagi yang belum memiliki NRG Klik Benar & Lanjut.
  5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
  6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
  7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.

No comments:

Post a Comment

Please leave a comment