Cara Cek Status Pencairan PIP/BSM 2015

Pencairan PIP/BSM Tahun 2015 dapat dicairkan s.d. tanggal 31 Desember 2015. Berdasarkan surat edaran Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud RI Nomor : 2154/C/DS/2015 dan Nomor : 3771/D/SP/2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014, siswa diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka Surat Keputusan penerima BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk mencairkan dana BSM sehingga mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila sisa dana BSM tahun anggaran 2013 tersebut di atas belum dicairkan, maka sisa dana dimaksud harus disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya untuk cek status Cara Cek Status Pencairan PIP/BSM Tahun 2015 yang terdiri dari pencairan PIP/BSM untuk tahun ajaran 2014/2015 dan juga untuk pencairan PIP/BSM tahun ajaran 2015/2016 bagi penerima PIP/BSM yang telah terbit no. rekening ataupun virtual account-nya, dapat dilihat dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Kunjungi links situs Inquiry Status Pencairan PIP/BSM 2015 serta informasi status pencairan PIP/BSM 2015 pada links berikut. http://139.0.7.100:4499/inqbsm2015

2. Masukkan kode virtual account masing-masing peserta didik penerima PIP/BSM.


3. Klik tombol “Inquiry”. Jika muncul “No. Virtual tidak ditemukan”, silahkan cek kembali No. Rekening / Virtual siswa penerima dan pastikan berjumlah 18 digit.

4. Setelah itu akan muncul keterangan “Siap dicairkan” atau “Sudah dicairkan”.

5. Untuk melihat status pencairan siswa penerima PIP/BSM lainnya, silahkan klik pada tombol “Inquiry Lagi”.

6. Selesai

Demikian informasi mengenai cara cek status virtual account PIP/BSM tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih

No comments:

Post a Comment

Please leave a comment