Pentingnya Pencantuman KPS di Dapodik


Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, harus tercantum dalam data individual siswa pada aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Hal ini disampaikan Supriyatno, Kepala Subbagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar saat pembukaan Training of Trainers (TOT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kedua di Hotel Arnava, Jl. KH. Soleh Iskandar Nomor 5 Bogor, Jawa Barat, Kamis malam, 26 Maret 2015.

“Tolong nanti disampaikan kepada operator sekolah yang barangkali belum mencantumkan KPS di data individual siswa,” pesan Supriyatno kepada peserta TOT Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kedua, yang merupakan operator Dapodikdas tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Supriyatno menambahkan, pencantuman KPS tersebut penting karena akan mempermudah stakeholder dalam melakukan identifikasi siswa yang akan memperoleh manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). Lebih-lebih, sasaran PIP tahun 2015 ini sangat besar.

“Untuk SD ada sasaran sekitar 10 juta lebih siswa yang akan mendapatkan manfaat PIP. Harapannya dapat dipenuhi dengan data yang ada di Dapodikdas. Sementara ini di data kami ada sekita 2,1 juta siswa SD yang memiliki KPS,” tambah Supriyatno.

Sekilas Tentang KPS

Dalam laman Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dijelaskan bahwa Kartu Perlindunagan Sosial (KPS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin. KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga, dilengkapi dengan kode batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo Garuda, dan masa berlaku kartu.

Capture

Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, KPS ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program Raskin. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Hingga pada masa Kabinet Kerja saat ini KPS masih digunakan. Namun pada saatnya nanti akan diganti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Sumber:www.kemdikbud.go.id

No comments:

Post a Comment

Please leave a comment